Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2018

Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Penyandang Disabilitas; Kesamaan Kesempatan; Aksesibilitas; Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas; Peran Serta Masyarakat Dan Badan Usaha; Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas; Pendanaan; Penghargaan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sanggau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sanggau
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2018
Sumber
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - PERLINDUNGAN KONSUMEN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sanggau
Bidang
Halaman ini telah diakses 631 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan