Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: ruang lingkup pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), tujuan IPPT, dan jangka waktu IPPT. Selain itu, diatur pula mengenai ketentuan perizinan; pengendalian dan pengawasan; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat