Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pelaksannan tugas dan pelayanan kepada masyarakat dibidang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi sehubungan dengan diterbitkannya Surat Menteri Negara PU tanggal 1 Agustus 2000 Nomor BK.0108-Mn/1700 perihal Penerbitun Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka perlu Pengaturan mengenai penerbitan Surat lzin Jasa Konstruksi (SIUJK); bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
UU No 13 tahun 1950; UU No 18 Tahun 1997; UU No 18 Tahun 1999; UU No 22 Tahun 1999; PP No 20 Tahun 1997; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 tahun 2000; Keppres No 44 Tahun 1999; Keppres No 18 Tahun 2000; Kepmendagri No 171 Tahun 1997; Kepmendagri No 174 Tahun 1997; Kepmendagri No 175 tahun 1997; Kepmendagri No 119 Tahun 1998; Perda Tingkat II Brebes No 12 Tahun 1982; Kep DPRD Kab Brebes No 12/Kpt.DPRD/VII/2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama, obyek dan subyek pembuat SIUJK, prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya biaya SIUJK, tata cara penyelesaian, penolakan dan penarikan kembali/pencabutan izin, besarnya biaya pembuatan SIUJK, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2001.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001
PERDA Kota Banjarbaru No. 04 Tahun 2006 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur Pajak dan Retribusi Daerah Perizinan, Pelayanan Publik
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa Usaha Jasa Kontruksi mempunyai peran strategis dalam
pembgngunan Kota Banjarbaru sehingga penyelenggaraannya perlu
diatur untuk mewujudkan tertib pelaksanaan dan penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi, basil pekerjaan konstruksi yang berkwalitas, dan
peningkatan peran masyarakat; bahwa dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi perlu dilakukan
pengawasan dan pembinaan balk terhadap penyediaan jasa, pengguna
jasa, maupun masyarakat guna menumbuhkan pemahaman dan
kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan ken ajiban masingmasing dan meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha
jasa kontruksi, tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib
pemanfaatan basil pekerjaan kostruksi; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, dan h konsideran diatas
perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang undang Nomor 18 tahun 1999; Undang - undang Nomor 22 tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tabun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 labial 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tabun 1999; Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000
Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Kontruksi yang berisi; Ketentuan Umum; Asas Dan Tujuan; Jenis Usaha Jasa Kontruksi; Obyek Dan Subyek Retribusi; Ketentuan Perizinan; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Prinsip Dan Sasaran Besarnya Tarif; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Sanksi Administrasi; Pengawasan Dan Pembinaan; Sanksi Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2001
Kehutanan dan PerkebunanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kab. Musi Rawas No. 16 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2001/NO.2 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Kehutanan kepada Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Urusan pengelolaan Hutan Milik/Hutan Rakyat bukan merupakan kewenangan Pemerintah dan pemerintah Propinsi, dengan demikian kewenangan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten. Untuk pelaksanaan tersebut diatas perlu diatur izin pemanfaatan hasil hutan kayu, non kayu pada tanah milik/hutan rakyat dengan perda.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 51 Tahun 1998; PP No. 6 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmenhut No. 271/Kpts-IV/1993; Kepmenhut No. 272/Kpts-IV/1993; Kepdirjen PH No. 230/Kpts-IV-TPHH/1992; Kepdirjen PH No. 138/Kpts-IV-TPHH/1993; SK DirjenRRL No. 30/Kpts/V/1997.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, PROSEDUR DAN TATA CARA PERIZINAN, PROSEDUR DAN TATA CARA PERIZINAN, SANKSI DAN KETENTUAN PIDANA, BIMBINGAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2001/NO.1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Hak Pemungutan hasil Hutan
ABSTRAK:
Sejalan dengan Otonomi Daerah yang pelaksanaannya dititik beratkan di Kabupaten dimana telah diserahkan beberapa urusan dibidang Kehutanan kepada daerah dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan Produksi, Bupati diserahi sebagian urusan dibidang Kehutanan termasuk pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan. Untuk itu perlu nenetapkan perda ini.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1998; PP No. 51 Tahun 1998; PP No. 6 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmenhut No. 271/Kpts-IV/1993; Kepmenhut No. 272/Kpts-IV/1993; Kepdirjen PH No. 230/Kpts-IV-TPHH/1992; Kepdirjen PH No. 138/Kpts-IV-TPHH/1993.
Dalam peraturan ini diatur tentang KETENTUAN UMUM, TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERIAN PERIZINAN, PELAKSANAAN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KEWAJIBAN, SANKSI, HAPUSNYA HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pemberian izin di bidang Perdagangan dan berdasarkan pelimpahan kewenangan yang telah ditetapkan, maka perlu menetapkan kembali ketentuan dan Tata cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Magelang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: 1. Bedrjfsreglementarings Ordonnantie1934 (Stbl 1938 Nomor 86);
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3. Undang-undang Darurat (Drt) Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penindakan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Nomor 801) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1964 (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2692);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3214);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502);
7. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
8. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
10.Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
11.Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan
Peraturan Pemerintah, Rancangan Keputusan Presiden;
12.Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 56 Tahun 1971 dan Nomor 103 A/KP/V/71 tentang Ketentuan
Kewenangan dalam Memberikan Izin Tempat Usaha dan Izin Usaha Perdagangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Surat Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 92 Tahun 1979 dan Nomor 409/KPB/V/1979;
13.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 591/MPP/Kep/10/1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
14.Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 78/MPP/Kep/3/2001 tentang Pedoman Standart Pelayanan Minimal (PSPM) Bidang Perindustrian Perdagangan;
15.Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan;
16.Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Magelang;
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tata Cara Permintaan Siup; Masa Berlaku; Perusahaan yang Dibebaskan Dari Kewajiban Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan; Pembukaan Cabang /Perwakilan Perusahaan; Perubahan Perusahaan; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2001.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 12 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBERIAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN KOTA BATAM
ABSTRAK:
Untuk pengaturan, pembinaan dan penertiban usaha perdagangan, maka diperlukan ketentuan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
UU No. 3 Tahun 1982; UU No.22 Tahun.1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; KEPPRES No. 44 Tahun 1999
Ketentuan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), perubahan perusahaan, biaya pengurusan, sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2001.
Peraturan Daerah ini dibatalkan sesuai dengan Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 188.34-6419 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa ketetntuan Perda No 12 Tahun 2001 tentang ketentuan Pemberian Izin Usaha Perdagangan Kota Batam
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA
ABSTRAK:
Dalam rangka menggali Pendapatan Asli Daerah dalam Kabupaten Muaro Jambi, Retribusi Izin tempat usaha merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah; Berdasarkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas perlu menetapkan retribusi izin tempat usaha dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU Gangguan No. 28 Tahun 1926; UU No. 49 prp Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU NO. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 1 Tahun 1985; Permendagri No. 4 Tahun 1997; keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Perdagangan No. 92 Tahun 1979 No. 409/PKb/U/1979; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT USAHA, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat Retribusi terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
10 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat