Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Tata Cara Permintaan Siup; Masa Berlaku; Perusahaan yang Dibebaskan Dari Kewajiban Memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan; Pembukaan Cabang /Perwakilan Perusahaan; Perubahan Perusahaan; Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain; Sanksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat