Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2003

Izin Pembuangan Air Limbah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Perizinan Dan Tata Cara,Hak Kewajiban Dan Larangan Pemegang Izin, Berakhirnya Izin, Pembinaan Dan Pengawasan, Retribusi, Sanksi Administrai, ketentuan Pidana, Penyidik , Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2003 tentang Izin Pembuangan Air Limbah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
29 April 2003
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2003
Tanggal Berlaku
01 Mei 2003
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2003 No. 128
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 94 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bogor No. 13 Tahun 2001 tentang Izin Pengolahan Limbah Cair

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan