Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Rencana Kebutuhan Barang Dan Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Kata Magelang Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah perlu mengatur Tata Cara
Rencana Kebutuhan Barang dan Kebutuhan Pemeliharaan
Barang Milik Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Tata Cara Rencana Kebutuhan Barang dan Kebutuhan
Pemeliharaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003.
Peraturan walikota ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas Dan Fungsi; Tata Cara Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Dan Penganggaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
28 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta No. 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Bagi Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Dinas Operasional Teknis/Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 42 Tahun 2009 tentang Pemberian Bahan Bakar Minyak Bagi Kendaraan Dinas Operasional dan Kendaraan Dinas Operasional Teknis/Khusus
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 17 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 152 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tual tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 25 Tahun 2009; Perda No. 7 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2010.
Lampiran 103 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 13 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang
berfungsi untuk mendukung terselenggaranya pembinaan keluarga, pendidikan serta peningkatan kualitas generasi yang akan datang yang berjati diri;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan rumah tinggal di kawasan perkotaan khususnya Kota Kendari maka Rumah Susun sederhana sewa yang dibangun oleh pemerintah menjadi alternatif untuk pemenuhan kebutuhan rumah tinggal yang bermartabat; nyaman, aman dan sehat bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah khususnya yang berpenghasilan rendah;
c. bahwa fasilitas pembangunan Rumah susun Sederhana Sewa
sebagaimana dimaksud huruf b yang telah terbangun perlu segera
dikelola agar tujuan pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa berhasil dan berdaya guna serta mencapai target sasaran yang diharapkan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perlu ditetapkan peraturan Walikota Kendari tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemerintah Kota Kendari.
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312);
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Pemukiman (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1992
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3369);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Kendari (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 9206);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002 Nomor 194,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan,
Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun (Lembanan Negara Republik lndonesia Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3372);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4609);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintihan Daerah Propinsi dan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
11. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
14/PERMEN/M/2007 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa;
12. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor
18/PERMEN/M/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perhitungan Tarif Sewa Rumah Susun Sederhana Sewa yang Dibiayai APBN dan APBD;
13. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 12 Tahun 2007 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2007 Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2009
Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2009 Nomor 7).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN
BAB III TUJUAN DAN PENGELOLAAN
BAB IV KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
BAB V TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII SASARAN PENGHUNI RUSUNAWA
BAB VIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGHUNIAN
BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN UPTD RUSUNAWA
BAB X HAK DAN KEWAJIBAN PENGHUNI RUSUNAWA
BAB XI LARANGAN DAN SANKSI PENGHUNI RUSUNAWA
BAB XII PENETAPAN TARIF SEWA RUSUNAWA
BAB XIII BIAYA PENGELOLAAN RUSUNAWA
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2010.
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa clengan dilaksanakannya Penataan Organisasi Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Ka:a Semarang maka Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 5 Tahun 2007 tertang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa sehubungan clengan hal tersebut diatas, pertu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan barang Milik Daerah Kota
Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerint:ahNomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Taht.Jn 1971, Peratuaran Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 ,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 ,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peratllran Pemerintah Norror SO Tahun 2007, Peratllran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Kepuwsan Presidel Nomor 81 Tahun 1982, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kata Serrerang Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, perencanaan dan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan,penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2009.
46 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 125 Tahun 2009
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 41 Tahun 2009 tentang Pola Pengelolaan Kendaraan Dinas
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 41 Tahun 2009 tentang Pola Pengelolaan Kendaraan Dinas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat