Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2010

Pedoman Pengelolaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Barang/Jasa Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bumi Wibawa Kota Sukabumi
T.E.U.
Indonesia, Kota Sukabumi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sukabumi
Tanggal Penetapan
08 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2010
Tanggal Berlaku
08 Februari 2010
Sumber
BD 2010/3
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sukabumi
Bidang
Halaman ini telah diakses 241 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan