Materi Pokok: Mengubah ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2009, pada Pasal 1: Ketentuan Umum; Pasal 5: Standarisasi sarana kerja Kendaraan Dinas; Pasal 6: Penanggungjawab pengelolaan kendaraan dinas; Pasal 7: Pengadaan, pemeliharaan, inventarisasi dan penghapusan kendaraan dinas;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat