ABSTRAK: |
- a. bahwa clengan dilaksanakannya Penataan Organisasi Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Ka:a Semarang maka Peraturan Walikota Nomor 25
Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 5 Tahun 2007 tertang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu ditinjau
kembali;
b. bahwa sehubungan clengan hal tersebut diatas, pertu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan barang Milik Daerah Kota
Semarang.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 ,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nornor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerint:ahNomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Taht.Jn 1971, Peratuaran Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 ,Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 ,Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peratllran Pemerintah Norror SO Tahun 2007, Peratllran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Kepuwsan Presidel Nomor 81 Tahun 1982, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kata Serrerang Nomor 5 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah, perencanaan dan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan,penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pengawasan dan pembinaan, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
|