Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD 2019/41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 198 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada analisis standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dan bahwa sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan belanja daerah berpedoman pada standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis ditetapkan dengan Perkada, Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Daerah Kota Banjar.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum, Tujuan ASB, Penerapan ASB, Jenis ASB, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
- 14 halaman
|