Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tegal Gotong Royong (PD BPR Bank TGR)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (PD BPR BANK TGR) dalam penerapannya terdapat ketentuan-ketentuan yang tidak sejalan dengan perkembangan operasional industri perbankan, sehingga perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan; bahwa dengan telah ditetapkannya produk peraturan perundang-undangan terbaru di bidang jasa keuangan telah mempengaruhi penyelenggaraan manajemen PD BPR Bank TGR, sehingga pengaturan pengelolaannya perlu diselaraskan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Tegal Gotong Royong (PD BPR Bank TGR)
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 13 Tahun 2009
Peraturan bupati ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan perusahaan daerah bank perkreditan rakyat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2015.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 19 Tahun 2009 dicabut.
58 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberiaan Kekuasaan Memutus Permintaan Pinjaman (KMPP) pada PD. BPR bank daerah lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan perbankan khususnya terhadap nasabah kredit pada PD. BPR Bank Daerah Lamongan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian kekuasaan kepada Direksi untuk memutus permintaan pinjaman dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang• Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repub!ik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
8. Peraturan Daerah Ka bupaten Lamongan Nomor 9 Tahun 2001 ten tang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2001 Nomor 9/D) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomcr 8 Tahun 2013 {Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 1).
Memberikan kuasa kepada Direksi PD. BPR Bank Daerah Lamongan untuk memutus permintaan pinjaman oleh peminjam/ debitur dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Kredit/ Pinjaman Urnum
I. pinjaman di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah sampai dengan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal diberikan kepada pihak terkait, pinjaman kepada pihak tidak terkait setinggi• tingginya 20% (dua puluh persen) dari modal, dan kepada kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait setinggi• tingginya 25% (dua puluh lima persen) dari modal oleh Direktur Utama;
2. pinjaman setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Direktur.
b. Kredit/Pinjaman Revolving
I. pinjaman di atas Rp50.000.000,00 [lima puluh juta rupiah) sampai dengan maksimal 10% (sepuluh persen) dari modal diberikan kepada pihak terkait, pinjaman kepada pihak tidak terkait setinggi• tingginya 20% (dua puluh persen) dari modal, dan kepada kelompok peminjam yang bukan merupakan pihak terkait setinggi• tingginya 25% (dua puluh lima persen) dari modal oleh Direktur;
2. pinjaman setinggi-tingginya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh Direktur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pemberian Kekuasaan Memutus Permintaan Pinjaman (KMPP) pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2009 Nomor 3), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kenaikan indeks inflasi tahunan yang mengakibatkan beban biaya yang sangat berat bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton, maka untuk meningkatkan mutu pelayanan, pemulihan biaya [full cost recovery], efisiensi pemakaian air, dan perlindungan air baku, perlu dilakukan penyesuaian tarif air minum dengan tetap memperhatikan prinsip keterjangkauan dan keadilan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum, penyesuaian tarif air minum pada PDAM ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton;
Peraturan Bupati Buton Nomor 10 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja serta Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buton.
BAB I KETENTUAN
BAB II DASAR KEBIJAKAN TARIF AIR MINUM
BAB III BLOK KONSUMSI DAN KELOMPOK PELANGGAN
BAB IV BIAYA USAHA DAN BIAYA DASAR
BAB V PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM
BAB VI PENDAPATAN PDAM
BAB VII SANKSI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dicabut: Peraturan Bupati Buton Nomor 10 tahun 2010 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
-
30 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Dalam uoaya menjamin ketertban dan kelancaran kinerja Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur agar dapat memberikan pelayanan yang optimal dan mencapai tujuan yang diharapkan, perlu dukungan pegawai dalam mengoperasionalkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 100/MENPAN/1986; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pegawai 3. Penghasilan 4. Kenaikan Gaji Berkala 5. Cuti 6. Kewajiban 7. Larangan 8. Sanksi Pelanggaran 9. Pemberhentian 10. Penghargaan dan Tanda Jasa 11. Penyelesaian Perselisihan 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 18 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD. 2015/NO.140, LL KAB. MALUKU TENGGARA BARAT: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Standar Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, maka untuk mewujudkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah perlu mengatur Standar Penyertaan Modal kepada Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Selanjutnya bahwa PT. Kalwedo Kidabela dan PDAM belum pernah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham dan Rapat Umum Tahunan dalam rangka penetapan jumlah modal penyertaan pemerintah daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah sehingga untuk mengisi kekosongan hukum tersebut maka perlu ditetapkan Standar Penyertaan Modal. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Penetapan Standar Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 3 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang maksud, tujuan, dan prinsip penyertaan modal, besaran penyertaan modal, tata cara penyertaan modal, serta bagi hasil keuntungan. Selain itu diatur juga terkait pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan terhadap penyertaan modal tersebut.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran strategis dalam pengelolaan sumber daya ekonomi di daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 343 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu prinsip dalam pengelolaan BUMD adalah penerapan tata kelola perusahaan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 18);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: PER- 01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KEWAJIBAN, PRINSIP DAN TUJUAN PENERAPAN GCG
BAB III PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL
BAB IV DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS
BAB V DIREKSI
BAB VI AUDITOR EKSTERNAL
BAB VII INFORMASI
BAB VIII KESELAMATAN DAN KESEMPATAN KERJA SERTA PELESTARIAN LINGKUNGAN
BAB IX HUBUNGAN DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKEHOLDE)
BAB X ETIKA BERUSAHA, ANTI KORUPSI DAN DONASI
BAB XI PROGRAM PENGENALAN BUMD
BAB XII PENGUKURAN TERHADAP PENERAPAN GCG
BAB XIII KETENTUAN LAIN-LAIN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 17 Tahun 2015
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Sleman No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2015 tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
PERBUP Kab. Sleman No. 17.1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 17 Tahun 2015 tentang Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur
ABSTRAK:
Agar dalam pelaksanaan pengangkatan calon direksi Perusahaan umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur berjalan lancar, efektif, efisien, transparan, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan maka perlu dibuat tata cara pengangkatan direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan DIreksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahnu 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahn 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Mneteri Negara Otonomi Daerah Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Cianjur, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengangkatan Direksi 3. Tim Seleksi 4. Pembiayaan 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 16 Tahun 2015
PERBUP Kab. Blora No. 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora
Peraturan Bupati Blora Nomor 4 tahun 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kaubupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Tahun 2015/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tata cara pengangkatan Direksi PT. Blora Patragas Hulu, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Partagas Hulu Kabupaten Blora; bahwa pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Pendirian Perseroan Terbatas Blora Patragas Hulu Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 32
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2015.
Peraturan Bupati Blora Nomor 4 Tahun 2009 diubah.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 2015
rumah - sakit - umum - daerah - ciawi - hospital - by - laws
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD Kab. Bogor Tahun 2015 No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi (hospital By Laws)
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kesehatan telah ditetapkan Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) dalam rangka mengantisipasi Perubahan, Perkembangan, dan Tantangan yang akan di hadapi Rumah Sakit Umum Daerah maka perlu membentuk Perbup tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Ciawi ( Hsopital By Laws).
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Permen Kes RI No. 772/Menkes/SK/VI/2002 Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permen Kes No. 922/Menkes/SK/X/2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahu 2008; Perda No. 13 Tahun 2008; Perbup No. 43 Tahun 2010.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip-Prinsip Hospital By Laws, Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws), Standar pelayanan Minimal, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
24 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat