Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2014

Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 040/BPR.BS/KEP/X/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini menatur tentang pengesahan Peraturan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 040/BPR.BS/KEP/X/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2014 dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 040/BPR.BS/KEP/X/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2014
T.E.U.
Indonesia, Kota Salatiga
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Salatiga
Tanggal Penetapan
05 November 2014
Tanggal Pengundangan
05 November 2014
Tanggal Berlaku
05 November 2014
Sumber
BD.2014/NO.41
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Salatiga
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan