RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2014/NO.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 040/BPR.BS/KEP/X/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2014
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Salatiga, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga yang telah ditandatangani bersama Dewan Pengawas dan Direksi selanjutnya disampaikan kepada Walikota untuk mendapatkan pengesahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengesahan Keputusan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 040/BPR.BS/KEP/X/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Peraturan Walikota ini menatur tentang pengesahan Peraturan Bersama Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Salatiga Nomor 040/BPR.BS/KEP/X/2014 tentang Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran PD. BPR Bank Salatiga Tahun 2014 dan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2014.
- 2 halaman
|