Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 41 Tahun 2010

Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan; Sifat, Tujuan dan Bidang Usaha; Modal; Organisasi dan Kepengurusan; Badan Pengawas; Pimpinan BUM Desa; Kepegawaian; Rencana Kerja dan Anggaran; Laporan Berkala dan Perhitungan Tahunan; Tahun Buku; Bagi Hasil Usaha; Kerja Sama; Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 41 Tahun 2010 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
04 September 2010
Tanggal Pengundangan
04 September 2010
Tanggal Berlaku
04 September 2010
Sumber
BD.2010/548
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 176 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan