PAJAK - WAJIB - STATUS - KONFIRMASI - DAERAH - PEMENUHAN - penelitian - pelaksanaan - tata cara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2023/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Penelitian terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Konfirmasi Status Wajib Pajak; Tata Cara Pelaksanaan KSWP; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.1998/No.5 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel dan Restoran
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 1987, tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka Pajak Pembangunan I diubah
menjadi Pajak Hotel dan Restoran;
b. bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II
Semarang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pajak
Pembangunan I perlu disesuaikan materinya;
c. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian materi
sebagaimana dimaksud huruf b, perlu mengatur kembali
Pajak Hotel dan Restoran yang ditetapkan dalam
Peraturan daerah.
Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pernerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun
1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun
1997; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 3
Tahun 1988; Peraturan Daerah Kodya Dati II Semarang Nomor 10
Tahun 1991.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah
atas penyelenggaraan hotel dan restoran. Hal yang diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek Dan Subyek Pajak;
3. Dasar Pengenaan Dan Tarip Pajak;
4. Tata Cara Pemungutan, Wilayah Pemungutan
Dan Perhitungan Pajak;
5. Masa Pajak, Tahun Pajak Dan Saat Pajak Terutang;
6. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
Dan Tata Cara Penetapan Pajak;
7. Tata Cara Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan Pajak;
9. Tata Cara Pengurangan,
Keringan Dan Pembebasan Pajak;
10. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan,
Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau
Pengurangan Sanksi Administrasi;
11. Keberatan Dan Banding;
12. Tata Cara Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Pajak;
13. Kedaluwarsa;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 1998.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1996 tentang Pajak Pembangunan I.
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021
Untuk melaksanakan ketentuan PasaJ 2 ayat (2) huruf g dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pajak Parkir
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak parkir, masa pajak, tahun pajak, saat pajak terutang dan surat pendaftaran objek pajak parkir, pemungutan pajak parkir, surat tagihan pajak daerah, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetuan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan, bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT; tata cara pembayaran penyetoran, tempat pembayaran, nagsuran dan penundaan pembayaran pajak; tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan; tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak; tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak; tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa; tata cara pemeriksaan pajak; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pajak diatur dengan Peraturan Bupati
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2012
PENGGANTIAN - BIAYA - CETAK - KARTU TANDA PENDUDUK - DAN - AKTA - CATATAN SIPIL
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catalan Sipil ditetapkan sebagai
salah satu jenis retribusi daerah kabupaten/kota
bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959 ;UU No 1 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981 ;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UU
No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 23 Tahun 2006;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 37 Tahun 2007;PP No 38 Tahun 2007;PP No 69 Tahun 2010;
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : Ketentuan umum,Nama Objek dan Subjek Retribusi ,Golongan Retribusi,Cara Mengukur Tingkat Pengunaan jasa,Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi, Struktur dan besarnya Tarif Retribusi,Wilayah Pemungutan ,Masa Retribusi dan saat Retribusi Terutang,Tata Cara Pemungutan,Penentuan Pembayaran,Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran,Sanksi Administratif,Tata cara penagihan,Keberatan,Pengembalian Kelebihan Pembayaran,Kadaluarsa Penagiahan,Pengahapusan Piutang Retribusi yang kedaluarsa,Penyidik,Ketentuan Pidana,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
16 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 03 Tahun 2013
retribusi - perpanjang - izin - memperkerjakan - tenaga - kerja - asing
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2017/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat )3) Huruf b PP No. 97 Tahun 2012 maka perlu penetapkan Perda Kot. Sukabumi tentang Retribusi Perpanjang Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945 ; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 13 Tahun 1954; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP NO. 58 Tahun 2010; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 210; Pemerintah No. 97 Tahun 2012; Pemerintah No. 31 Tahun 2013; Perda Kot. Sukabumi No. 1 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kot. Sukabumi No. 7 Tahun 2013; Perda Kot. sukabumi No. 7 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi Dan saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemunggutan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluarsaan Penagihan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
21 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1998 No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
Bahwa pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah salah satu potensi yang mampu mendatangkan pendapatan dan merupakan jenis
Pajak Daerah Tingkat II. Untuk memungut Pajak sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang~undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dal am Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 7 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang melibatkan pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah serta air permukaan. Dalam peraturan ini, dijelaskan obyek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, cara perhitungan pajak, masa pajak, serta tata cara pembayaran dan penagihan pajak. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, serta prosedur pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 1998.
19 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo telah
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, tetapi
dalam perkembangannya terdapat perubahan kebijakan
tentang pembentukan badan layanan umum daerah Unit
Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat,
perubahan kebijakan dibidang perhubungan dan
perkembangan perekonomian, sehingga beberapa jenis
dan tarif retribusi daerah perlu untuk disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan peninjauan
tarif Retribusi dilakukan dengan memperhatikan indeks
harga dan perkembangan perekonomian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Daerah perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun
2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Peraturan Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2016
target - penerimaan - pajak - daerah - dan - retribusi - daerah - per - triwulan - tahun - anggaran - 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kab. Bogor Tahun 2016 No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk mereaisasikan sumber pendapatan daerah pada tahun Anggaran 2016 maka perlu membentuk Perbup tentang Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Per Triwulan Tahun Anggaran 2016.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kab Bogor No. 4 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 5 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2010; Perda Kab BOgor No. 12 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 15 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 16 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 10 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 25 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 26 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 27 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 28 Tahun 2011; Perda Kab BOgor No. 29 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 30 Tahun 2011; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2013; Perda Kab Bogor No. 1 Tahun 2015; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2015; Perbup Bogor No. 13 Tahun 2012; Perbup Bogor No. 55 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Jabatan Dan Retribusi Daerah, Target Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Insentif Pemungutan Pajak Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
balwa sebogai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan
BelanJa Daerah, Kabupaten Temanggung Tahun 2013, perlu menetapkan
Peraruran Bupatl Temanggung tentang Pemberian Dana Bagi Hasll
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa
di Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU no. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2007; PERDA Kab. Temanggung No. 8 Tahun 2007; PERDA Kab. Temanggung No. 25 Tahin 2012; PERDA Kab. Temanggung No. 26 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; PERBUP No. 66 Tahun 2012; PERBUP No. 69 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan PERBUP ini ditetapkan dana bagi hasil penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah di Kab. Temanggung yang berasa dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Temanggung sebagai berikut :
a. Pajak Daerah sebesar Rp 2.754.000.000
b. Retribusi Daerah sebesar Rp 1.500.000.000
Besarnya dana bagi hasil penerimaan sebagaimana dimaksud diatas kepada Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah,dan kemiskinan masing masing desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
18 hlm beserta Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat