Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan PERBUP ini ditetapkan dana bagi hasil penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah di Kab. Temanggung yang berasa dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Temanggung sebagai berikut : a. Pajak Daerah sebesar Rp 2.754.000.000 b. Retribusi Daerah sebesar Rp 1.500.000.000 Besarnya dana bagi hasil penerimaan sebagaimana dimaksud diatas kepada Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah,dan kemiskinan masing masing desa
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat