Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2013

Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan PERBUP ini ditetapkan dana bagi hasil penerimaan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah di Kab. Temanggung yang berasa dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab. Temanggung sebagai berikut : a. Pajak Daerah sebesar Rp 2.754.000.000 b. Retribusi Daerah sebesar Rp 1.500.000.000 Besarnya dana bagi hasil penerimaan sebagaimana dimaksud diatas kepada Pemerintah Desa dengan mempertimbangkan variabel jumlah penduduk, luas wilayah,dan kemiskinan masing masing desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pemberian Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
02 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2013
Tanggal Berlaku
02 Januari 2013
Sumber
BD Tahun 2013
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan