Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif; Struktur dan Besaran Tarif; Pemungutan Retribusi; Insentif Pemungutan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemeriksaan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat