Dalam peraturan ini diatur mengenai: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 18 diubah, angka 25 dihapus dan ditambahkan 13 (tiga belas) angka yakni angka 33, angka 34, angka 35, angka 36, angka 37, angka 38, angka 39, angka 40, angka 41, angka 42, angka 43, angka 44 dan angka 45; 2. Pasal 4 ayat (2) huruf c dihapus dan ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf i, huruf j dan huruf k,; 3. Pasal 6 ayat (4) dihapus; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 10 diubah; 6. Ketentuan Pasal 11 diubah,; 7. Ketentuan Pasal 12 diubah; 8. Ketentuan Pasal 13 diubah; 9. Ketentuan Pasal 17 diubah; 10. Ketentuan ayat (3) Pasal 33 diubah; 11. Pasal 18 dihapus; 12. Pasal 19 dihapus; 13. Pasal 20 dihapus; 14. Pasal 21 dihapus; 15. Ketentuan Pasal 29 diubah; 16. Ketentuan ayat (3) Pasal 33 diubah; 17. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah; 18. Ketentuan Pasal 41 diubah; 19. BAB III ditambahkan 3 (tiga) bagian yakni Bagian Kesebelas A, Bagian Kesebelas B, Bagian Kesebelas C; 20.Pasal 48 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus; 21. Ketentuan ayat (2) Pasal 52 diubah; 22. Ketentuan ayat (1) Pasal 52 diubah; 23. Ketentuan Pasal 60 diubah; 24. Ketentuan Pasal 64 diubah; 25. Ketentuan Pasal 76 diubah; 26. Ketentuan Pasal 77 ayat (2) huruf b dihapus; 27. Ketentuan Pasal 83 diubah; 28. BAB V Bagian Kelima dihapus; 28. Pasal 84 dihapus; 29. Pasal 85 dihapus; 30. Pasal 86 dihapus; 31. Pasal 87 dihapus; 32. Pasal 109 dihapus; 33. Ketentuan Pasal 112 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat