Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2005/No. 30, Seri D No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BONGKAKOY DI WILAYAH KECAMATAN ULUBONGKA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 01/ BB-II / V / 2002 Tertanggal 25 April 2002 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bonevoto Di wilayah kecamatan Ulubongka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
4 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 30 Tahun 2005
retribusi penjualan produksi dan jasa usaha daerah
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 30, LD.2005/No.30
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penjualan Produksi dan Jasa Usaha Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.12 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini daitur tentang Retribusi Penjualan Produksi dan Jasa Usaha Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Onbjek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pengumutan, Saat Retribusi Terutang, Surat Pendaftaran, Penetapan Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Tata Cara Pembayaran, Pengurangan/ Keringanan Retribusi, Instansi Pengumutan, Pembinaan/Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
Terdiri dari 28 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2005/No.29, Seri D Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA BONEVOTO DI WILAYAH KECAMATAN ULUBONGKA
ABSTRAK:
bahwa dengan peningkatan jumlah Penduduk yang berimplikasi pada Peningkatan Pelayanan Pemerintahan perlu kiranya Pengembangan sistem Pelayanan Pemerintah ;
bahwa pengembangan pelayanan Pemerintahan Desa perlu dilakukan dengan pembentukan Desa yang didahului dengan adanya persiapan;
bahwa Desa persiapan yang telah dan dapat menjalankan Pemerintahan Desa dengan baik perlu ditetapkan menjadi Desa divinitif, setelah memperhatikan usul Desa Nomor : 64/ MRW/ 05 / 2002 Tertanggal 14 Mei 2002 Tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa divinitif.
bahwa untuk maksud tersebut diatas sebagaimana yang tertuang dalam huruf a , b, dan c, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 5 Tahun 2001; Kepmendagri No. 4 Tahun 2000; Kepmendagri No. 13-67 Tahun 2002;Perda Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2004; Perda Kabupaten Tojo Una-una No. 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Bonevoto Di wilayah kecamatan Ulubongka dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama batas luas dan pembagian wilayah; Hak, kewenangan dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2005/No. 34 SERI D NOMOR 10, TLD No. 36
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Definitif
ABSTRAK:
bahwa pembentukan desa berdasarkan hasil pemekaran, merupakan
suatu keharusan untuk menyahuti aspirasi yang berkembang dari
masyarakat dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pemerataan pembangunan dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan
masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan perkembangan
kemampuan ekonomi, potensi wilayah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas wilayah serta volume kegiatan dalam bidang
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sehingga dapat
memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pelayanan umum, maka perlu
dilakukan Pembentukan Desa Definitif di Kabupaten Parigi Moutong;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Definitif;
UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 76 Tahun 2001; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Desa Definitif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, batas wilayah dan luas wilayah; jumlah penduduk; kewenangan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2005.
9 Halaman, Penjelasan: 2 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN
DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di
kabupaten luwu timur diperlukan perangkat Kecamatan
sebagai unsur pelaksanaan pemerintah daerah kabupaten
luwu timur.
1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 169,
tambahan lembaran Negara nomor 3890) sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
kabupaten luwu timur dan mamuju utara di Propinsi Sulawesi
Selatan (lembaqran Negara republik indonesia tahun 2003
nomor 27, tambahan lembaran negara nomor 4270;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan (lembaran Negara tahun 2004
nomor 53, tambahan lembaran Negara nomor 4389 );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah (lembaran Negara tahun 2004 nomor 125, tambahan
lembaran Negara nomor 4437);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
(lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor4438);
6. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan propinsi sebagai daerah Otonom (lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan lembaran Negara
nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman
organisasi perangkat daerah (lembaran Negara RI tahun 2003
nomor 14, tambahan lembaran Negara nomor 4262 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4263);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Camat mempunyai tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati
luwu timur.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2005.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 29 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan
kewenangan dibidang pertanahan secara efektif
dan efisien serta memperhatikan kebutuhan dan
kemampuan Daerah, perlu ditunjuk pelaksana
kewenangan dibidang pertanahan ;
bahwa sehubungan dehgan hal tersebut huruf a,
maka dipandang perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang tentang Pelaksana
Kewenangan Dibidang Pertanahan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pelaksana Kewenangan Dibidang Pertanahan
yang meliputi
Kewenangan, Pendapatan Dan Pembiayaan, Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2005.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 29 Tahun 2005
retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 29, LD.2005/No.29
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka usaha peningkatan pendapatan asli daerah yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan otonomi daerah di Kabupaten Bone Bolango.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.31 Tahun 1998; PP No.66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Objek, Subyek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Wilayah Pengumutan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Sanksi Pembayaran, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyeledikan dan Penyidik, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 28 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat