Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Objek, Subyek dan Wajib Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Tata Cara Pengumutan, Wilayah Pengumutan, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, Sanksi Pembayaran, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyeledikan dan Penyidik, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat