struktur organisasi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, LD.2005/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN
DALAM WILAYAH KABUPATEN LUWU TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di
kabupaten luwu timur diperlukan perangkat Kecamatan
sebagai unsur pelaksanaan pemerintah daerah kabupaten
luwu timur.
- 1. Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
Kepegawaian ( Lembaran Negara Tahun 1999 nomor 169,
tambahan lembaran Negara nomor 3890) sebagaimana telah
diubah dengan undang-undang nomor 43 tahun 1999;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
kabupaten luwu timur dan mamuju utara di Propinsi Sulawesi
Selatan (lembaqran Negara republik indonesia tahun 2003
nomor 27, tambahan lembaran negara nomor 4270;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan (lembaran Negara tahun 2004
nomor 53, tambahan lembaran Negara nomor 4389 );
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan
daerah (lembaran Negara tahun 2004 nomor 125, tambahan
lembaran Negara nomor 4437);
5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
(lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nomor4438);
6. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan propinsi sebagai daerah Otonom (lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan lembaran Negara
nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang pedoman
organisasi perangkat daerah (lembaran Negara RI tahun 2003
nomor 14, tambahan lembaran Negara nomor 4262 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor
15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4263);
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan.
- Camat adalah kepala pemerintahan kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten.
Camat mempunyai tugas menjalankan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati
luwu timur.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2005.
- 5 halaman
|