Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No. 8 Seri C Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Nomor 25 Tahun 1999 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.41 Seri C No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.II Jambi No.4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK:
Dengan adanya kenaikan biaya operasional pelayanan penyedotan kakus, maka dipandang perlu adanya penyesuaian tarif retribusi penyedotan kakus; Untuk penyesuaian tarif retribusi penyedotan kakus yang berlaku saat ini, perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus, karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kotamadya Daerah Tk. II Jambi No. 04 Tahun 1999; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.II Jambi No.4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
Mengubah Ketentuan Pasal 1 huruf a, huruf b. dan huruf c menjadi angka 1, 2, 3; Menambah angka 11 dan 12 pada Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (2).
4 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dengan telah disyahkannya UU RI No.34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk memungut retribusi Izin Usaha Industri.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1982; UU No.5 Tahun 1984; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No.44 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Retribusi Izin Industri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; SYarat-Syarat Perizinan; Prinsip dan Sasaran Retribusi; Cara Perhitungan Pembayaran; serta Wilayah Pemungutan. Selain itu, diatur pula mengenai Masa Retribusi saat Retribusi Terutang; Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; serta Masa Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2003
PERDA Kab. Kendal No. 9 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000
Diubah dengan :
PERDA Kab. Kendal No. 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
retribusi - RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Rertibusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten, maka Kartu Keluarga merupakan salah satu jasa pelayanan kepada masyarakat yang belum diatur
mengenai pemungutan retribusinya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, sehingga perlu diadakan penyesuaian ; bahwa untuk maksud tersebut huruf "a" di atas , maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Pcrubuhnn Pcrtama
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pcnduduk dan Akta Catatan Sipil;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 diubah
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2003
ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUG TIMUR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Sekretariat Daerah; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur Lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG KETENTUAN PEMBENTUKAN DESA DAN KELURAHAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76
Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Desa, dipandang perlu penyempurnaan Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan Desa
dan Kelurahan yang disesuaikan dengan Peraturan
Pemerintah tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, maka dipandang perlu membentuk
perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar tentang
Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 142/ Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4155);
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang
Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
dan Bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah dan
Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 70);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999
tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri
Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
5 Tahun 1979 tentang Pemerintah Desa;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999
tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyesuaian Peristilahan
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri- Nomor 65 Tahun
1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai
Pembentukan Kelurahan.
1. Desa yang akan dipecah harus mempunyai jumlah penduduk
minimal:
a). 3000 jiwa;
b). 600 KK.
2. Desa hasil pemecahan harus mempunyai jumlah penduduk minimal:
a), 1.500 jiwa;
b). 300 KK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan
Pembentukan Desa dan Kelurahan
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 7 Tahun 2003
WAJIB - LAPOR - KETENAGA KERJAAN - BAGI PERUSAHAAN - perubahan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 39
TAHUN 2001 TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN BAGI PERUSAHAAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan dikenakannya wajib lapor bagi perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Daerah yang berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah atas Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU no. 22 Tahun 1957; UU No. 12 Tahun 1964; UU no. 14 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN BAGI PERUSAHAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 39) Bab III Pasal4 huruf a dihapus.
3 hlmn; 1 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat