WAJIB - LAPOR - KETENAGA KERJAAN - BAGI PERUSAHAAN - perubahan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 39
TAHUN 2001 TENTANG WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN BAGI PERUSAHAAN
ABSTRAK: |
- Sehubungan dengan dikenakannya wajib lapor bagi perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (Perjan), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Perusahaan Daerah yang berbentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maka perlu dilakukan perubahan terhadap Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu merubah atas Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan dengan Peraturan Daerah.
- UU No. 12 Tahun 1956; UU no. 22 Tahun 1957; UU No. 12 Tahun 1964; UU no. 14 Tahun 1969; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 39 Tahun 2001.
- Perda ini mengatur tentang WAJIB LAPOR KETENAGA KERJAAN BAGI PERUSAHAAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
- Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 39 Tahun 2001 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Bagi Perusahaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 39) Bab III Pasal4 huruf a dihapus.
- 3 hlmn; 1 pnjlsn
|