Retribusi - Penyedotan Kakus
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No.41 Seri C No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.II Jambi No.4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus
ABSTRAK: |
- Dengan adanya kenaikan biaya operasional pelayanan penyedotan kakus, maka dipandang perlu adanya penyesuaian tarif retribusi penyedotan kakus; Untuk penyesuaian tarif retribusi penyedotan kakus yang berlaku saat ini, perlu untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus, karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Jambi Nomor 04 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 130-67 Tahun 2002; Perda Kotamadya Daerah Tk. II Jambi No. 04 Tahun 1999; Perda Kota Jambi No. 04 Tahun 2001.
- Perda ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk.II Jambi No.4 Tahun 1999 tentang Retribusi Penyedotan Kakus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2003.
- Mengubah Ketentuan Pasal 1 huruf a, huruf b. dan huruf c menjadi angka 1, 2, 3; Menambah angka 11 dan 12 pada Ketentuan Pasal 1; Mengubah Ketentuan Pasal 8 ayat (2).
- 4 hlmn;
|