ABSTRAK: |
- bahwa pembangunan industri yang maju diwujudkan melalui penguatan struktur Industri yang mandiri, sehat, dan berdaya saing, dengan mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, serta mendorong perkembangan industri di daerah dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilainilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan
kepentingan nasional; bahwa penyelenggaraan perindustrian di Daerah sangatlah
dibutuhkan dalam rangka pemerataan pembangunan
sektor perindustrian, meningkatkan kemakmuran, dan
kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan sehingga
diharapkan mampu meningkatkan tingkat perekonomian
masyarakat secara berkelanjutan; bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam
penyelenggaraan perindustrian, maka diperlukan
pengaturan mengenai Penyelenggaraan Perindustrian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perindustrian.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021.
- Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Tugas Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Industri, Sarana Dan Prasarana Industri, Sumber Daya Industri, Pelayanan Perizinan, Pemberdayaan Industri, Penanaman Modal, Bidang Industri Dan Fasilitas Industri, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama Dan Sinergitas, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
|