Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1995

Kemudahan atas Impor Mesin dan Peralatan beserta Bahan Baku/Penolong dalam Rangka Restrukturisasi Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 1995 tentang Kemudahan atas Impor Mesin dan Peralatan beserta Bahan Baku/Penolong dalam Rangka Restrukturisasi Usaha
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1995
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Mei 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Mei 1995
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan