Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2024

Penyelenggaraan Perindustrian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Tugas Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Industri, Sarana Dan Prasarana Industri, Sumber Daya Industri, Pelayanan Perizinan, Pemberdayaan Industri, Penanaman Modal, Bidang Industri Dan Fasilitas Industri, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama Dan Sinergitas, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perindustrian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Demak
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Demak
Tanggal Penetapan
05 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2024
Tanggal Berlaku
05 Desember 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.15
Subjek
PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Demak
Bidang
HUKUM DAGANG
Halaman ini telah diakses 29 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan