Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Dan Ruang Lingkup, Tugas Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Industri, Sarana Dan Prasarana Industri, Sumber Daya Industri, Pelayanan Perizinan, Pemberdayaan Industri, Penanaman Modal, Bidang Industri Dan Fasilitas Industri, Peran Serta Masyarakat, Kerja Sama Dan Sinergitas, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat