Didalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Sinergitas Dan Kerja Sama, Kelembagaan, Hak Dan Kewajiban, Peran Serta Masyarakat, Perizinan Berusaha, Insentif Dan Disinsentif, Pembiayaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat