Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kewenangan Pemerintah Daerah, Industri Unggulan Daerah, RPIK 2024-2044, Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat