Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1984

Industri Perkapalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 10 Tahun 1984 tentang Industri Perkapalan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Instruksi Presiden (Inpres)
Bentuk Singkat
Inpres
Tahun
1984
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 November 1984
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 November 1984
Sumber
jdih.setkab.go.id: 2 hlm.
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN - PERINDUSTRIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 55 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan