Pemberian- Kuasa- Kepada- Menteri- Keuangan- Untuk- Mengambil- Uang -Muka- Pada- Bank- Indonesia- Lebih- Daripada -Batas- Yang- Ditetapkan -Dalam -Pasal- 19 -Ayat 2- Undang-Undang- Pokok- Bank -Indonesia -1953 -(Undang-Undang No. 11 -Tahun 1953-); (Lembaran-Negara- Tahun-1953 -No. 40)
1957
Undang-undang (UU) NO. 3, LN. 1957 No. 16, TLN NO. 1167, LL SETNEG : 3 HLM
Undang-undang (UU) tentang Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
ABSTRAK: |
- bahwa, berhubung dengan penyusunan anggaran tahun 1956 yangmenyatakan kekurangan sebesar Rp 1.800,-juta dan karena hutangnegara kepada Bank Indonesia sudah meningkat sampai bulat Rp 4.494juta pada 1 Januari 1956, dianggap perlu mengambil tindakan, agarsupaya Menteri Keuangan diperbolehkan mengambil uang muka padaBank Indonesia lebih daripada batas yang ditetapkan dalam Pasal 19 ayat(2) Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-undangNomor11 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 Nomor 40)
- Pasal 89 dan Pasal 111 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia
- Menteri Keuangan diberi kuasa, untuk membiayai anggaran belanja tahun1956, mengambil uang muka pada Bank Indonesia lebih daripada batasyang ditetapkan dalamPasal 19 ayat (2) Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953, sampai jumlah sedemikian, hingga hutang Pemerintahpada Bank tersebut dalam tahun 1956 berjumlah sebesar besarnya Rp6.700 juta, dengan ketentuan, bahwa jumlah maksimum itu dapatdikurangi dengan hasil-hasil tindakan-tindakan baru yang akan diambiloleh Pemerintah dalam tahun 1956
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 1956.
- -
- -
- 5
|