Saudara Untung dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp.214.800,-(dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah), yaitusebagian dari jumlah Rp. 214.900,-(dua ratus empat belas ribu sembilanratus rupiah), yang harus diganti oleh Saudara Untung menurut suratkeputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 20 Januari 1955 No.G.340/55
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat