Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1955

Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang)
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
12
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1955
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Agustus 1955
Tanggal Pengundangan
16 Agustus 1955
Tanggal Berlaku
01 Januari 1954
Sumber
LL SETNEG : 4 HLM.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3632 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Menetapkan :
  1. UUDrt No. 3 Tahun 1954 tentang Mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan