Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1956

Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 18) tentang Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran Yang Sah" Sebagai Undang-Undang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1956 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1955 (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 18) tentang Larangan untuk Mengumpulkan Uang Logam yang Sah dan Larangan Memperhitungkan Agio Pada Waktu Penukaran Alat-Alat Pembayaran Yang Sah" Sebagai Undang-Undang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1956
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 September 1956
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 1956
Tanggal Berlaku
15 Oktober 1956
Sumber
LN.1956/NO.53, TLN NO.1140, LL SETNEG : 7 HLM.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 958 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan