Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 80, BD 2015/80 seri E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, LD 2012/NO.24 SERI E
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Mendukung Perencanaan Pembangunan Yang Berkualitas Dan Pengendalian Pembangunan Yang Efektif, Diperlukan Adanya Pengelolaan Data Yang Akurat, Mutakhir, Terintegrasi, Lengkap, Akuntabel, Dinamis, Handal, Sahih, Mudah Diakses Dan Berkelanjutan, Serta Ditunjang Dengan Analisis Yang Mendalam, Tajam, Dan Komprehensif, Dan Bahwa Untuk Mewujudkan Keterpaduan Perencanaan Pembangunan Antara Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Dan Desa, Perlu Didukung Dengan Data Yang Dikelola Secara Seksama Dan Berkelanjutan,Sehingga Diperlukan Kemudahan Untuk Memperoleh Layanan Data Dan Informasi Pembangunan Dalam Rangka Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Perencanaan Pembangunan, Maka Perlu Ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Kewenangan, Sistem Pengelolaan Data Pembangunan Jawa Barat, Kebijakan dan Strategi, Perencanaan, Pengelolaan Satu Data Pembangunan Jawa Barat, Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Kordinasi, Kerjasama dan Kemitraan, Peran masyrakat dan Dunia Usaha, Larangan, Insentif dan Disinsentif, Sanksi, Pembinaan dan Penegendalian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
27 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Morowali Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar perangkat daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan tingkat Daerah;
bahwa untuk memberikan acuan pelaksanaan, dan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyelenggarakan tata Kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pemutakhiran Data tingkat Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu diatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 51 tahun 1999; UU Nomor 23 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penyelenggaraan satu data kabupaten morowali, Portal data, Manajemen hak akses, Partisipasi, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia IBerita Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2022 Nomor 011) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2024 No.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dalam rangka mewujudkan data yang baik, berkualitas dan terintegrasi diperlukan upaya pengaturan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional;
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia;
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia;
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
b. penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah;
c. partisipasi dan Kerja Sama;
d. pembatasan Akses;
e. penyelesaian Permasalahan; dan
f. peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 17 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 17, BERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2024 NOMOR 17
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2022 TENTANG DATA DASAR PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH BERBASIS DATA DESA PRESISI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanan ketentuan Pasal 8, Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 15 Peraturan Darah
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data
Desa Presisi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor
12 Tahun 2022 tentang Data Dasar Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
7. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022
Ketentuan Umum,Pendataan Desa Tahap Awal,Penataan desa tahan pemuktahiran,Tata Cara pembentukan dan pengguanaan sistem imformasi desa presisi,
pelaporan dan pemantauan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
-
-
14 Halaman dan Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2024
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan
di daerah, maka perlu didukung dengan Data yang
akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola
secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan; bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses
dan dibagipakaikan, diperlukan upaya pengaturan tata
kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten
Blora melalui Satu Data Blora; bahwa Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Satu Data sudah tidak sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan, sehingga perlu
disesuaikan dan diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Blora;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis, Sumber dan Sifat Data, Penyelenggara Satu Data Blora, Forum Satu Data Blora, Penyelenggaraan Satu Data Blora, Portal Satu Data Blora, Manajemen Hak Akses, Partisipasi dan Kerja Sama, Pendanaan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2024.
Peraturan Bupati Blora Nomor 15 Tahun 2021 dicabut.
22 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Satu Data Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu secara seksama dan berkelanjutan;
b. bahwa dengan dibentuknya Badan Pusat Statistik di Kabupaten Mamuju Tengah, maka terjadi peralihan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang statistik Kabupaten Mamuju Tengah;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Satu
Data Indonesia Kabupaten Mamuju Tengah masih memerlukan penyempurnaan untuk dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Satu Data Indonesia;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 4 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang satu data Indonesia dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan yang diubah dalam peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2024.
Perbup Mateng Nomor 13 Tahun 2023
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang terpadu,cepat,tepat ,akurat,dinamis,mudah diakses dan dapat dipertanggungjawabkan serta menjadi rujukan bersama seluruh pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan daerah secara seksama,terintegrasi,
dan berkelanjutan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU NO 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 14 Tahun 2008, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU NO 6 Tahun 2023, Perpres No 39 Tahun 2019, Permendagri No 70 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan, prinsip satu data, jenis dan sumber data, penyelenggara satu data tingkat daerah, penyelenggaraan satu data tingkat daerah, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2024.
Terdiri dari 22 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kaimana Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang SATU DATA INDONESIA KABUPATEN KAIMANA
ABSTRAK:
Bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai walidata tingkat daerah dan walidata pendukung, produsen data tingkat daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia tingkat daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;
Satu Data Indonesia Kabupaten Kaimana adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah daerah Kabupaten Kaimana untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
(1) Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar Perangkat Daerah yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan Data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Bupati ini, masih tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Bupati ini.
(2) Sistem informasi pengelolaan data statistik Daerah yang telah ada, masih tetap berlaku dan dapat diintegrasikan ke dalam Satu Data Indonesia Kabupaten Kaimana.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Satu Data Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan satu data di Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Sidoarjo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/Kotamadya dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502); 13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 81 Seri E).
Materi pokok : SATU DATA KABUPATEN SIDOARJO
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Jumlah halaman : 5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat