Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2024

Satu Data Indonesia Tingkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan, prinsip satu data, jenis dan sumber data, penyelenggara satu data tingkat daerah, penyelenggaraan satu data tingkat daerah, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, pendanaan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2024 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
18 April 2024
Tanggal Pengundangan
18 April 2024
Tanggal Berlaku
18 April 2024
Sumber
BD 2024 (9)
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 63 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan