Dalam peraturan ini diatur tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, kewenangan, prinsip satu data, jenis dan sumber data, penyelenggara satu data tingkat daerah, penyelenggaraan satu data tingkat daerah, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat