Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; b. penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Daerah; c. partisipasi dan Kerja Sama; d. pembatasan Akses; e. penyelesaian Permasalahan; dan f. peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat