Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Jenis, Sumber dan Sifat Data, Penyelenggara Satu Data Blora, Forum Satu Data Blora, Penyelenggaraan Satu Data Blora, Portal Satu Data Blora, Manajemen Hak Akses, Partisipasi dan Kerja Sama, Pendanaan, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat