Undang-undang (UU) tentang Perubahan Batas-Batas Wilayah Kotapraja Salatiga dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a.bahwa pada pembentukan Kota Kecil Salatiga dalam tahun 1950batas-batas wilayah pemerintahan daerah otonom kota initelahdikembalikan kepada batas-batas wilayah Stadsgemeente Salatigasebelum perang dunia ke-II dahulu, sehingga terdapatlah kembali7 dari 8 buah desa yang masing-masing mempunyai bagian yangtermasuk dalam wilayah Kota Kecil dan bagian yang lainnya yangterletak di luar batas wilayah Kota Kecil itu;b.bahwa hal yang demikian itu banyak menimbulkan kesukarandalam pelaksanaan urusan-urusan pemerintahan pada umumnya,lebih-lebih dalam keadaan sekarang ini, oleh karena denganberlakunya Undang-undang No.1 tahun 1957 sesudah tanggal 18Januari 1957 Kota-kota Kecil yang tingkatannya dinaikkansederajat dengan tingkatan Kabupaten otonom, 7 buah desa yangtersebut di atas menurut hukum masing-masing akan terpecahmenjadi dua bagian, yaitu sebagian termasuk dalam wilayahDaerah Swatantra tingkat II Semarang;c.bahwa atas permintaan Kotapraja Salatiga yang telah disetujuioleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara DaerahSwatantra tingkat II Semarang (keputusan tanggal 21 Juli 1955No.11/DPRD/55) dan desa-desa yang bersangkutan (dinyatakandalamrapat-rapatdesamasing-masingyangbersangkutan (dinyatakandalamrapat-rapatdesamasing-masingyangbersangkutan), maka untuk penyempurnaan susunan ketata-prajaansertamelancarkanjalannyapemerintahandaerahKotapraja Salatiga khususnya serta mengingat kepentinganpenduduk wilayah desa-desa yang masih berada di luar wilayahdesa-desa yang masih berada di luar wilayah Kotapraja itu,seluruhnya dimasukkan dalam wilayah Kotapraja dan untukmembulatkan wilayah Kotapraja itu dipandang perlu dimasukkanpula seluruh desa Dukuh dalam wilayah Kotapraja Salatiga.
a.Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No.13 tahun1950, Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta)No. 17tahun 1950 jo. Undang-undang No. 13 tahun 1954 (LembaranNegara tahun 1954 No. 40), pasal 3 Undang-undang No. 1 tahun1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (LembaranNegara tahun 1957 No. 6), sebagaimana sejak itu telah diubah;b.Pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia.
(1)Wilayah Kotapraja Salatiga, yang dahulu dengan Undang-undangRepublik Indonesia (Yogyakarta) No. 17 tahun 1950 telah dibentuksebagai Kota Kecil Salatiga, meliputi 9 buah desa, yaitu:1.Desa Salatiga2." Kutowinangun3." Kalicacing4." Gendongan5." Sidorejolor6." Mangunsari7." L e d o k8." Tegalrejo dan9." D u k u h.(2)Wilayah Daerah Swatantra tingkat II Semarang sebagai dimaksuddalam Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 13tahun 1950 dikurangi dengan bagian desa-desa, yang kini masukdalam wilayah Kotapraja Salatiga
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 1958.
Undang-undang Republik Indonesia (Yogyakarta) No. 13tahun 1950
Semua peraturan daerah c.q. keputusan-keputusan Pemerintah DaerahSwatantra tingkat II Semarang dahulu yang masih berlaku dalam bagian-bagianwilayahyangsesudahmulaiberlakunyaUndang-undang ini termasuk dalam wilayah Kotapraja Salatiga, berlaku terus sebagaiperaturan-peraturan dan keputusan-keputusan daerah Kotapraja Salatiga,dan dapat diubah, ditambah atau dicabut oleh Pemerintah DaerahKotapraja Salatiga.
Bahwa sebagai usaha untuk menyempurnakan pertahanan negaraperlu mengadakan peraturan tentang pengerahan tenaga untukAngkatan Perang atas dasar wajib-militer sebagai pelaksanaan daripada Undang-undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakansegenap warga-negara Republik Indonesia secara aktip dalampertahanan negara
a.pasal 5, 9, 10 dan 11 Undang-undang No. 29 tahun 1954 tentangpertahanan negara (Lembaran-Negara tahun 1954 No. 84);b.Pasal 124, 125 dan 129 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;c.Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II PENDAFTARAN.
BAB III PENYARINGAN
BAB IV PENGUJIAN KESEHATAN
BAB V PEMILIHAN.
BAB VI PEMASUKAN KE DALAM ANGKATAN PERANG
BAB VII DINAS WAJIB-MILITER
BAB VIII DALAM DINAS
BAB IX LUAR DINAS
BAB X KEDUDUKAN HUKUM MILITER-WAJIB
BAB XI BEKAS MILITER-WAJIB
BAB XII KETENTUAN PIDANA
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 1958.
Diubah dengan Perpu No. 40 Tahun 1960; dan
Dicabut dengan UU No. 2 Tahun 1988
UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
UUDrt No. 6 Tahun 1958 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara 1958 No. 116)
Undang-undang (UU) tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
ABSTRAK:
a.bahwa sering terjadi seorang anggota Angkatan Perang dalammelaksanakan tugasnya baik di dalam maupun di luarpertempuran menunjukkan sifat-sifat kepahlawanan melebihi danmelampaui panggilan kewajiban, sifat-sifat mana merupakansifat-sifat istimewa yang menjadi kebanggaan bagi seluruhAngkatan Perang;b.bahwa adakalanya pula terjadi seorang anggota Angkatan Perangmenyumbangkan jasa baktinya melebihi panggilan kewajibansehingga oleh karenanya memberikan keuntungan-keuntunganluar biasa untuk kemajuan Angkatan Perang;c.bahwa sering juga seorang warga-negara Indonesia bukananggota Angkatan Perang dapat melakukan tindakan-tindakanyang tersebut pada sub a di atas sehingga perlu mendapatpenghargaan yang wajar dari Negara;d.bahwa sifat-sifat dan jasa bakti tersebut di atas merekaditunjukkan semata-mata terdorong oleh keinsyafan berbaktikepada Negara disertai dengan keikhlasan pengorbanan yangsebesar-besarnya dan oleh karena itu perlu diberikan pengakuandan penghargaan yang sewajarnya berupa pemberian tanda-tandakehormatan e.bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pulasuatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifat kepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggota Angkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusadan Bangsa
e.bahwa tanda-tanda kehormatan tersebut akan merupakan pulasuatu dorongan untuk membangkitkan dan memupuk sifat-sifatkepahlawanan dan keinsyafan berbakti dari tiap-tiap anggotaAngkatan Perang dalam membela dan mengabdi kepada Nusadan Bangsa
Kepada anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat yangditentukan dalam Undang-undang ini diberikan anugerah kehormatanberupa Bintang Sakti untuk sifat-sifat kepahlawanan atu Bintang Darmauntuk jasa bakti. Kepada anggota Angkatan Perang yang menunjukkan keberanian danketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalampelaksanaan tugas militer di dalam maupun di luar pertempuran tanpamerugikan tugas pokok diberikan anugerah tanda kehormatan berupasuatu bintang kepahlawanan bernama "Bintang Sakti".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 1958.
Undang-undang (UU) tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
a.bahwa berhubung dengan berlakunya Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah untukseluruh wilayah Republik Indonesia sejak tanggal 18 Januari1957, perlu segera dibentuk daerah-daerah atas dasar Undang-undang tersebut;b.bahwa setelah mendengar dan mempertimbangkan sedalam-dalamnya pendapat dari Panitia Pembagian Daerah yang dibentukdenganKeputusan Presiden No. 202/1956 perihal Nusa Tenggaradan laporan peninjauan Menteri Dalam Negeri tentang daerah ituserta memperhatikan kehendak masyarakat di Nusa Tenggara,Pemerintah berpendapat sudah tiba saatnya untuk membagidaerah Propinsi Nusa Tenggara termaksud dalam PeraturanPemerintah Republik Indonesia SerikatNo. 21 tahun 1950(Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No.59) menjadi tiga daerah-daerah tingkat I dimaksud oleh Undang-undang No. 1 tahun 1957;c.bahwa isi otonomi yang diberikan kepada daerah-daerah tingkat Idimaksud dalam sub b di atas tidak mengurangi otonomi yangmengingat sejarah perkembangannya dimiliki oleh daerah tingkatbawahannya;
a.pasal-pasal 89, 131 dan 142 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia;
b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokokPemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)sebagaimana sejak itu telah diubah;
(1)Wilayah yang meliputi Daerah Bali, sebagai dimaksud dalam pasal14 ayat 1 sub 6 dari Staatsblad 1946 No. 143 dibentuk sebagaiDaerah tingkat I Bali.(2)Wilayah yang meliputi:a.Daerah Lombok;b.Daerah Sumbawa;a dan b sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 7 dan 8 dariStaatsblad 1946 No. 143, dibentuk sebagai Daerah tingkat I NusaTenggara Barat
(3)Wilayah yang meliputi:a.Daerah Flores;b.Daerah Sumba;c.Daerah Timor dan kepulauannya;a sampai dengan c sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 sub 9, 10dan 11 dari Staatsblad 1946 No. 143, dibentuk menjadi Daerahtingkat I Nusa Tenggara Timur.(4)Selanjutnya dalam ketentuan-ketentuan yang berikut ini, apabila tidakditentukan secara lain, ketiga daerah tersebut dalam ayat 1 sampaidengan 3 disebut "Daerah".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1958.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang DaruratNo. 14 tahun 1957 tentang penetapan untukmembebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkandalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan DewanMoneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakanberdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan BankIndonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelahberakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61) ditetapkan sebagaiUndang-undang yang berbunyi sebagai berikut.Pasal tunggal.Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa enambulan dari tanggal 30 April 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1957, yaitudari mulai berkahirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undangPokok Bank Indonesia 1953
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1958.
Undang-undang (UU) tentang Kewarga-Negaraan Republik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa perlu diadakan Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia
a.pasal-pasal 5 dan 144 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia
(1)Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorangwarga-negara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraanRepublik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah olehPengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anakitu.(2)Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakanoleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelahpengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang inimulai berlaku.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penetapan-Undang-Undang-Darurat-Pembentukan- Daerah-Daerah- Swantantra- Tingkat I-Sumatera- Barat-Jambi -dan- Riau"
1958
Undang-undang (UU) NO. 61, LL SETNEG : 17 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swantantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.19, tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negaratahun 1957 No. 75);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undangdarurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang-undang
a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo. 1 tahun 1957 tentangpokok-pokokpemerintah daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6)sebagaimana sejak itu telah diubah
Peraturan-peraturan yangtermaktub dalam Undang-undang Darurat No.19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75),ditetapkansebagaiundang-undangdenganperubahan-perubahan,4.Pasaman;5.Sawahlunto/Sijunjung;6.Limapuluh Kota;7.PesisirSelatan/Kerinci,dikurangidenganwilayahKecamatan-kecamatan;1.Kerinci Hulu,2.Kerinci Tengah dan,3.Kerinci Hilir dan,8.Tanah Datar, kesemuanya termaksud dalam Undang-undangNo. 12 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);Kotapraja-kotapraja:9.Bukit Tinggi dan10.Padang, termaksud dalam Undang-undang No. 9 tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);11.Sawahlunto;12.Padang panjang;13.Solok dan,14.Payakumbuh, termaksud dalam Undang-undang No. 8 tahun1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19);b.Daerah Swatantra Tingkat I Jambi, yang wilayahnya meliputiwilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:1.Batanghari dan2.Merangin, termaksud dalam Undang-undang No. 12 tahun1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25);3.wilayah Kecamatan-kecamatan;1.Kerinci Hulu2.Kerinci Tengah dan3.Kerinci Hilir, dan4.Kotapraja Jambi termaksud dalam Undang-undang No. 9tahun 1956(Lembaran Negara tahun 1956 No. 20);c.Daerah...
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA-4-c.Daerah Swatantra Tingkat I Riau, yang wilayahnya meliputiwilayah-wilayah Daerah-daerah Swatantra Tingkat II:1.Bengkalis2.Kampar3.Inderagiri dan4.Kepulauan Riau, termaksud dalam Undang-undang No.12tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 25),5.Kotapraja Pakanbaru, termaksud dalam Undang-undang No.8 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 19).(2)Apabila dalam ketentuan-ketentuan undang-undang ini selanjutnyatidak ditegaskan nama daerahyang bersangkutan, maka yangdimaksud dengan istilah "Daerah" ialah "Daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat", "Daerah Swatantra Tingkat I Jambi" dan/atau"Daerah Swatantra Tingkat I Riau".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1958.
Peraturan-peraturan yangtermaktub dalam Undang-undang Darurat No.19 tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat ISumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara tahun 1957 No. 75),ditetapkansebagaiundang-undangdenganperubahan-perubahan,
Penetapan- Undang-Undang- Darurat-Pembentukan-Daerah-Daerah- Swatantra- Tingkat II- Dalam -Wilayah- Daerah- Swatantra -Tingkat I -Maluku"
1958
Undang-undang (UU) NO. 60, LL SETNEG : 7 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku" (Lembaran Negara Tahun 1957 No. 80), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantratingkat II dalam wilayah Daerah SwatantraTingkat I Maluku(Lembaran Negara tahun 1957 No. 80);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6),sebagaimana sejak itu telah diubah
(1)Wilayah yang meliputi bekas Daerah-daerah:1.Maluku Utara, termaktub dalam pasal 14 ayat 1 sub 13 naskahPeraturan Pembentukan Negara Indonesia Timur (Staatsblad1946 No.143) jo. pasal 1 ayat 2 Undang-undang NegaraIndonesia Timur No. 44 tahun 1950 jo pasal 2 ayat 3 Undang-undang No. 15 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 33)jo. Undang-undang No. 20 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun1957 No. 76)
2.Maluku Tengah, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 35tahun 1952 (Lembaran Negara tahun 1952 No. 49) jo. PeraturanPemerintah No. 3 tahun 1953 (Lembaran Negara Tahun 1953 No.3) tentang pembubaran daerah Maluku Selatan dan pembentukanDaerah-daerahSwantantraMalukuTengahdanMalukuTenggara;3.Maluku Tenggara, termaksud dalam peraturan-peraturan tersebutdalam sub 2 di atas;4.Ambon, termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 15 tahun1955(LembaranNegaratahun1955No.30)tentangpembentukan Kota Ambon sebagai daerah yang berhak mengaturdan mengurus rumah tangganya sendiri; dibentuk masing-masingmenjadi:1.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Utara,2.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tengah,3.Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara,4.Kotapraja Ambon.(2)Untuk selanjutnya Daerah Swatantra Tingkat II termasuk KotaprajaAmbon, seperti dimaksud dalam ayat 1 disebut "Daerah".
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1958.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.23 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swatantra tingkatdalam wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negaratahun 1957 No. 80), ditetapkan sebagai Undang-undang denganperubahan-perubahan
Undang-undang (UU) tentang Ikut-Serta Negara Republik Indonesia Dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949
ABSTRAK:
1.bahwa atas nama Negara Republik Indonesia Menteri LuarNegeri dengan suratnya tertanggal 5 Pebruari 1951 No. 10341telah menyatakan kesediaan Negara Republik Indonesia untukikut-serta dalam seluruh Konpensi Jenewa tanggal 12 Agustus1949, yaitu:a.Konpensasi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka dan sakit dalam Angkatan Perang di darat;b.Konpensi tentang perbaikan nasib anggota-anggota yangluka, sakit dan korban-korban karam dari AngkatanPerang dilaut;c.Konpensi tentang perlakuan tawanan perang;d.Konpensi tentang perlidungan rakyat sipil dalam masa perangdan memang sudah sewajarnya Republik Indonesia menjadipeserta dalam Konpensi-konpensi tersebut;2.bahwa untuk menjadi negara peserta dalam sesuatu konpensidiperlukan persetujuan undang-undang
3.bahwa berhubung dengan sub 1 dan 2 perlu mengadakanUndang-undang tentang persetujuan atas ikut-sertanya NegaraRepublik Indonesia dalam Konpensi-konpensi tersebut;
Pasal 89 dan pasal 120 ayat 2 Undang-undang Dasar SementaraRepublik Indonesia
Ikut-sertanya Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konpensi Jenewatanggal 12 Agustus 1949, yang salinannya dilampirkan pada undang-undang ini disetujui.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1958.
UU No. 38 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Kerinci dalam UU Nomor 58 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mengubah
UU No. 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 21 Tahun 1957 Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 12 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 77) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara telah menetapkan Undang-undang Darurat No.21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun1956 tentangpembentukan daerah swatantra tingkat II dalamlingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah(Lembaran Negara tahun 1957 No. 77);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
a.pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara RepublikIndonesia;b.Undang-undangNo.1tahun 1957 tentang pokok-pokokpemerintahan daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6),sebagaimana sejak itu telah diubah
A.Ketentuan pasal 1 Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentangpembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah menjadiketentuan ayat 1 dari pasal 1 itu dan diadakan perubahan-perubahansebagai berikut:a.angka "14" dalam kalimat pertama diubah menjadi angka "15";
b.ketentuan angka No. 7 diubah hingga dibaca; "Pesisir Selatandengan nama Daerah Swatantra Tingkat II Pesisir Selatan denganwatas-watas sebagai dimaksud dalam pasal 1 dari suratketetapanGubernur Militer Sumatera Tengah tanggal 9 Nopember 1949No. 1O/G.M./S.T.G./49, dikurangi dengan wilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir;c.sesudah ketentuan angka No. 14 diadakan ketentuan angka No.15 baru yang berbunyi sebagai berikut: "15 Kerinci, dengan namaDaerah Swatantra Tingkat II Kerinci, yang wilayahnya meliputiwilayah Kecamatan-kecamatan:1)Kerinci Hulu,2)Kerinci Tengah dan3)Kerinci Hilir".B.Pasal 1 tersebut B di atas ditambah dengan ayat 2 baru yang berbunyisebagai berikut:"(2)a.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 1 sampaidengan 8 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Sumatera Barat sebagai daerah-daerah swatantra
tingkat II";b.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 9 sampaidengan 12 termasuk dalam lingkungan Daerah SwatantraTingkat I Riau sebagai daerah-daerah swatantra tingkat II.c.daerah-daerah swatantra seperti tersebut dalam No. 13sampai dengan 15 termasuk dalam lingkungan DaerahSwatantra Tingkat I Jambi sebagai daerah-daerah swatantratingkat II";
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 1958.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.21 tahun 1957 tentang perubahan Undang-undang No. 12 tahun 1956tentang pembentukan daerah swatantra tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah (Lembaran Negara tahun1957 No. 77), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan
Undang-undang No. 12 tahun 1956 tentangpembentukan daerah-daerah swatantra Tingkat II dalam lingkunganDaerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah diubah
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat