UU ini mengatur tentang Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Kerinci terdiri atas 18 (delapan belas) kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Kerinci berkedudukan di Kecamatan Siulak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat