Undang-undang (UU) No. 65 Tahun 1958

Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kepada anggota Angkatan Perang yang memenuhi syarat-syarat yangditentukan dalam Undang-undang ini diberikan anugerah kehormatanberupa Bintang Sakti untuk sifat-sifat kepahlawanan atu Bintang Darmauntuk jasa bakti. Kepada anggota Angkatan Perang yang menunjukkan keberanian danketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalampelaksanaan tugas militer di dalam maupun di luar pertempuran tanpamerugikan tugas pokok diberikan anugerah tanda kehormatan berupasuatu bintang kepahlawanan bernama "Bintang Sakti".

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
65
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Agustus 1958
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 1958
Tanggal Berlaku
19 Agustus 1958
Sumber
LN. 1958 No. 116, LL SETNEG : 11 HLM
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2470 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Diubah dengan :
  1. UU No. 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
  2. UUDrt No. 6 Tahun 1958 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang No. 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma (Lembaran-Negara 1958 No. 116)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan