Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023

Provinsi Bali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

UU ini mengatur mengenai Provinsi Bali. Provinsi Bali terdiri atas 8 (delapan) kabupaten dan 1 (satu) kota dengan ibukota berkedudukan di Kota Denpasar. Dalam wilayah Provinsi Bali terdapat desa adat dan subak yang diatur dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
15
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2023
Tanggal Berlaku
04 Mei 2023
Sumber
LN.2023/No.62, TLN No.6871, jdih.setneg.go.id: 7 hlm.
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9969 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan