Undang-Undang -darurat-Bank-Indonesia-Kewajiban-Dewan- Moneter
1958
Undang-undang (UU) NO. 63, LN. 1958 No. 114, LL SETNEG : 3 HLM
Undang-undang (UU) tentang Penetapan "Undang-Undang darurat No. 14 Tahun 1957 Tentang Penetapan Untuk Membebaskan Bank Indonesia Dari Kewajiban Yang Dimaksudkan Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 Selama Enam Bulan Setelah Berakhirnya Keputusan Dewan Moneter Tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 Yang Diadakan Berdasarkan Pasal-Pasal 16 Ayat 3 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 61), Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK: |
- a.bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undangDasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang DaruratNo. 14 tahun 1957 tentang penetapan untukmembebaskan Bank Indonesia dari kewajiban yang dimaksudkandalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia1953 selama enam bulan setelah berakhirnya keputusan DewanMoneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23 yang diadakanberdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61);b.bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang
- Pasal-pasal 89, 97 dan 111 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang DaruratNo. 14 tahun 1957 tentang penetapan untuk membebaskan BankIndonesia dari kewajiban yang dimaksudkan dalam pasal 16 ayat 1Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama enam bulan setelahberakhirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari 1957 No. 23yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok BankIndonesia 1953 (Lembaran-Negara tahun 1957 No. 61) ditetapkan sebagaiUndang-undang yang berbunyi sebagai berikut.Pasal tunggal.Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa enambulan dari tanggal 30 April 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1957, yaitudari mulai berkahirnya keputusan Dewan Moneter tanggal 2 Pebruari1957 No. 23 yang diadakan berdasarkan pasal 16 ayat 3 Undang-undangPokok Bank Indonesia 1953
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 1958.
- -
- -
- 6
|