Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Kerinci
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kerinci tentang Satu Data Indonesia tingkat Daerah Kabupaten Kerinci;
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 tahun 2022; UU No. 5 Tahun 2014; UU N0. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden No.39 Tahun 2019; Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci No.9 Tahun 2019.
Satu Data Kabupaten Kerinci
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2023.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Way Kanan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah 61 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
Rencana program dan kegiatan terkait Satu Data Indonesia dituangkan dalam rencana aksi Satu Data Indonesia. Rencana aksi Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencakup pengembangan sumber daya manusia yang kompeten, penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu Data Indonesia, kegiatan terkait pengumpulan Data, kegiatan terkait pemeriksaan Data, kegiatan terkait penyebarluasan Data dan/atau kegiatan lain yang mendukung tercapainya Data yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
20
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 4, BN. 2022 No. 310 / www.peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kebijakan tata kelola data
pemerintah dengan data yang berkualitas, mudah diakses
dan dapat dibagipakaikan antar kementerian/lembaga
melalui satu data Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia mendukung penerapan sistem layanan data
dengan mengintegrasikan data yang dimiliki Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia;
b. bahwa pengintegrasian data yang dimiliki Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam satu data Indonesia
bersumber dari data satuan kerja di lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilaksanakan
dalam satu data Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang
Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4168);
Penyelenggara satu data Polri terdiri dari Pengarah Data, Walidata dan Produsen Data. Pengarah data yaitu Kapolri, Walidata yaitu Divisi TIK Polri, Produsen data yaitu Satker pada tingkat mabes Polri dan Satker pada tingkat kewilayahan.
Satu Data Polri diselenggarakan dengan kegiatan, perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data dan penyebarluasan data.
Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Satu Data Polri dilakukan setahun sekali disampaikan oleh walidata data kepada pengarah data, evaluasi dilakukan oleh tim ahli.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
13 halaman
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 4, BN 2023 (281): 13 Halaman, jdih.kemenpppa.go.id
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Satu Data Gender Dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dan untuk mewujudkan tata kelola serta ketersediaan data gender dan data anak,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Satu Data Gender dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan Kemenpppa Adalah; Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 39 Tahun 2019; Perpres No. 65 Tahun 2020; Dan Peraturan Kemenpppa No. 4 Tahun 2020
Pasal 4
Penyelenggaraan Satu Data Gender dan Anak dalam
kelembagaan Data di tingkat nasional dan daerah
dilakukan penyelarasan terhadap penyelenggaraan Satu
Data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Lampiran File; 13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA INDONESIA TINGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia;
1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
6. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 78);
7. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 114);
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 38 Tahun 2021 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 Nomor 38);
10. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2021 Nomor 75);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PRINSIP SATU DATA INDONESIA
BAB III: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
BAB IV: PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
BAB V: PENDANAAN
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2022/NO.4, TBD.2022, LL SETDA KOTA AMBON : 17 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Portal Satu Data Indonesia, perlu mengatur penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kota Ambon dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 16 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang--Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 80 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Perangkat Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas data, dan mengunakan Kode Referensi dan Data Induk.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 5, BN.2021/No.1335, https://peraturan.bpk.go.id/ : 11 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Satu Data Indonesia di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2022 Nomor 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Buton Utara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, khususnya yang mengatur waliData tingkat Daerah dan waliData pendukung, produsen Data tingkat Daerah serta sekretariat satu Data indonesia tingkat Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Buton Utara;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4685);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Prinsip Satu Data Indonesia;
Bab III Penyelenggara Satu Data Indonesia;
Bab IV Penyelenggaraan Satu Data Indonesia;
Bab V Pendanaan;
Bab VI Ketentuan Peralihan;
Bab VII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
SATU DATA INDONESIA KABUPATEN BUTON UTARA
17
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 5, BN.2021/No.1154, peraturan.go.id : 17 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Sistem Pengelolaan Data dan Informasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat