Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Langkat Nomor 7 Tahun 2024

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Langkat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PRINSI SATU DATA (Umum, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas data, Kode refrensi dan data Induk), PENYELENGGARA SATU DATA DAERAH (Umum, Pembina Data Daerah, Wali data Daerah dan Wali Data Pendukung, Produsen data Daerah, Forum Satu daerah, Sekretariat Satu Data Daerah), PENYELENGGARAN SATU DAERAH (Umum, Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, Penyebarluasan Data) PENDANAAN, PARTISIPASI dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Langkat Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Langkat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Langkat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Stabat
Tanggal Penetapan
15 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2024
Tanggal Berlaku
15 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2024 NOMOR 7
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Langkat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 127 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan