Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PRINSI SATU DATA (Umum, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas data, Kode refrensi dan data Induk), PENYELENGGARA SATU DATA DAERAH (Umum, Pembina Data Daerah, Wali data Daerah dan Wali Data Pendukung, Produsen data Daerah, Forum Satu daerah, Sekretariat Satu Data Daerah), PENYELENGGARAN SATU DAERAH (Umum, Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, Penyebarluasan Data) PENDANAAN, PARTISIPASI dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat