Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 40 Tahun 2023

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PRINSIP SATU DATA IDONESIA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN; PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN; PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN; KOORDINASI DAN KERJA SAMA; PEMANFATAN DATA; MONITORING DAN EVALUASI; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 40 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
04 September 2023
Tanggal Pengundangan
04 September 2023
Tanggal Berlaku
04 September 2023
Sumber
BD/2023/NO.40
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan