Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PRINSIP SATU DATA IDONESIA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN; PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN; PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN; KOORDINASI DAN KERJA SAMA; PEMANFATAN DATA; MONITORING DAN EVALUASI; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat