Dalam peraturan ini diatur tentang Satu Data Indonesia Di Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, jenis dan sumber data, prinsip satu data indonesia, penyelenggara satu data indonesia di kabupaten gorontalo utara, forum satu data indonesia, penyelenggaraan satu data indonesia di kabupaten gorontalo utara, pemanfaatan data, pengendalian, insentif dan disinsentif, partisipasi dan kerjasama, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat