PEDOMAN
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Portal Data Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas
dan peningkatan efisiensi, efektivitas dan kualitas
layanan penyediaan data bagi masyarakat dalam
rangka mendorong good governance, maka dipandang
perlu melakukan peningkatan kualitas pengelolaan
Portal Data Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
b. bahwa untuk mendorong peningkatan kualitas
pengelolaan Portal Data Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara perlu adanya
Pedoman Pengelolaan Portal Data Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Portal Data Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 39, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3683);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dari Korupsi,
Kolusi Dan Nepotisme (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 251,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5952);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Ta.rnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negar Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimala telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2O22 tentang Perubahan Kedua atas
Undalg-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tenLang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2O22 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (l,embaran Negara Repubiik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
10. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang
Administrasi Pemerintahan (l,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5149);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2Ol2 tentang
Pelaksanaan Undalg-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 215, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daera-h (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor ll4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20 16
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
14. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesai Tahun 2013 Nomor 191);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor l2O Tahun 2ola tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 66 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik (SPBE) (Berita Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 66);
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS PENGELOLAAN PORTAL DATA PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE SELATAN
BAB III BENTUK PUBLIKASI DATA STATISTIK SEKTORAL
BAB IV PENDANAAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
- 9
|