Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2023

Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Tanah Laut.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN TANAH LAUT dengan sistematika KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI DAERAH; PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI DAERAH; PEMBIAYAAN; PEMANFAATAN DATA; PENGENDALIAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Tanah Laut.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
114
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
11 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2023
Tanggal Berlaku
11 Desember 2023
Sumber
BD/2023/NO.114
Subjek
SATU DATA INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 87 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan