PERDA Kab. Wonogiri No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
Mencabut :
Peraturan
Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa perlu mengatur Tata Cara
Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Lainnya; bahwa karena sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan
pengaturan desa saat ini maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Wonogiri tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Mekanisme Pencalonan dan Pengangkatan
Bab III Persyaratan Calon
Bab IV Biaya Pengangkatan
Bab V Masa Jabatan Perangkat Desa Lainnya
Bab VI Kedudukan Keuangan
Bab VII Uraian Tugas
Bab VIII Larangan
Bab IX Tindakan Penyidikan
Bab X pemberhentian Sementara dan Pemberhentian
Bab XI Pengangkatan Penjabat
Bab XII Tindakan Hukum dan Sanksi Administrasi
Bab XIII Ketentuan Peralihan
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2001 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2006
pemecahan - desa - bambayang - menjadi - desa - bangbayang - dan - desa - sinarmekar - kecamatan - tegalbuleud
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2006/No.5 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Bangbayan Menjadi Desa Bangbayan dan Desa Sirnamekar Kecamatan Tegalbuleud
ABSTRAK:
Bahwa usul pemecahan Desa Bangbayang Kec. Tegalbyleud menajdi dua berdasarkan Pasal 5 Perda No. 17 Tahun 2000 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini ADalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahun 2001; PP RI No. 72 Tahun 2005; Perda Kab. Sukabumi No. 2 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2000; Perda Kab. SukabumiNo. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemecahan Desa, Pemecahan Dan Pembentukan Desa Baru, Bagian Wilayah Dan Pusat Pemerintah Desa, Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Pemerintah DEsa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2005.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2023
SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DAN PENERAPAN TRANSAKSI NON TUNAI PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2023/NO.784
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa agar pencegahan korupsi, dapat berjalan yang efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan Desa harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk dalam tata kelola keuangan Desa perlu dilakukan perbaikan khususnya pada transaksi dari tunai ke non tunai;
bahwa pembayaran pengeluaran Desa secara tunai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan berpotensi korupsi sehingga diperlukan sistem pembayaran pengeluaran Desa yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi melalui sistem yang disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan informasi;
bahwa agar pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa berjalan efektif, efisien, tertib, transparan dan mencerminkan keadilan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan, perlu menerapkan Sistem Operasional Prosedur dalam pengelolaan Keuangan Desa dan transaksi non tunai pada Pemerintahan Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Operasional Prosedur dalam pengelolaan Keuangan Desa dan Penerapan Transaksi Non Tunai Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Donggala ini diatur tentang:
a. sistem dan Prosedur dalam Pengelolaan APB Desa;
b. sistem dan Prosedur Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pelaksanaan APB Desa; dan
c. pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 05 Tahun 2017
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DAN DESA SETIAP DESA KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2017/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian dan Desa Setiap Desa Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 12 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomorr 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nornor 47
Tahun 2015 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor : 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 201 7 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor ...);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
478);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 334);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 201 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
342);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016
Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 343);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2016 tentang.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 14).
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN ANGGARAN 2017.
BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Desa adalah desa dan desa adat kesatuan masyarakat
hukum yang merniliki batas wilayah yang berwewenang
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Dana Desa adalah dana yang bersurnber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara dan
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan, pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat
desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Jumlah Desa adalah jumlah desa yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang
selanjutnya disingkat APBDesa, adalah Rencana
Keuangan Tahunan Pemerintahan Desa.
BAB II
PENETAPAN RJNCINAN DANA DESA
Pasal 2
Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan :
a. Alokasi Dasar;dan
b. Alokasi Formula yang dihitung dengan memperhatikan
jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa diwilayah Kabupaten
Luwu Utara.
Pasal 3
Alokasi Dasar setiap desa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten/kota dibagi jumlah desa sebagaimana telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden tentang Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2017.
Pasal 4
Alokasi Formula sebagaimana dimasud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung berdasarkan data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan indeks kesulitan geografi.s yang bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik.
Pasal 5
Perhitungan alokasi formula setiap desa sebagaimana dimasud dalam Pasal ·4 dilakukan dengan menggunakan formula sebagai berikut:
W = { (0,25*Zl) + (0,35*Z2) + (0, 10*23) + (0,30*24)}*( DDkab• AD Kab)
Keterangan :
W = Alokasi Dana Desa Setiap Desa
21 = Rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk desa Kabupaten Luwu Utara
22 = Rasio jumlah I penduduk miskin setiap desa terhadap total penduduk miskin Desa Kabupaten Luwu Utara
Z3 = Rasio luas wilayah setiap desa terhadap luas wilayah desa Kabupaten Luwu Utara
24 = Rasio IKG setiap Desa terhadap total IKG Desa
Kabupaten Luwu Utara. DDkab = Pagu Dana Desa Kabupaten
AD kab = Besaran Alokasi Dasar untuk setiap desa dikalikan jumlah desa dalam kabupaten.
Pasal 6
Indeks kesulitan Geografis sebagaimana dimasud dalam Pasal 2 huruf b disusun dan ditetapkan oleh Kementerian yang berwenang atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintah di Bidang Statistik.
Pasal 7
Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap desa di Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati.
BAB III PENYALURAN DANA DESA Pasal 8
(1) Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui Pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa.
(2) Pem.indahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa dilakukan paling Lambat (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah setelah persyaratan penyaluran terpenuhi.
(3) Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap :
a. tahap I pada Bulan Maret sebesar 60% (enam puluh per seratus); dan
b. tahap II pada Bulan Agustus sebesar 40o/o (Empat
Puluh per seratus)
- 5 -
(4) Penyaluran Dana Desa tahap 1 setelah Kepala Desa menyampaikan :
a. Peraturan Desa mengenai APBDesa kepada Bupati
Luwu Utara;
b. laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran sebelumnya, paling lambat minggu kedua
bulan februari.
(5) Peyaluran Dana Desa Tahap II dilakukan setelah Kepala
Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap I yang menunjukkan paling kurang Dana Desa tahap I telah digunakan sebesar 50% (lima puluh per seratus) kepada Bupati Luwu Utara paling lambat minggu kedua bulan juli.
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA Pasal 9
(1) Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai Bidang Pelaksanaan Pembangunan dan Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
(2) Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan
yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (I) setelah mendapat persetujuan Bupati Luwu Utara.
(3) Persetujuan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan pada saat evaluasi rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
Pasal 10
(1) Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana
Desa.
(2} Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas
penggunaan Dana Desa.
(3) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017.
BABV PELAPORAN DANA DESA Pasal 11
( 1) Kepala Desa dapat dikoordinasikan oleh Camat setempat menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahap I, dan Laporan realisasi penggunaan Dana Desa Tahunan kepada Bupati Luwu Utara.
(2) Penyampaian Laporan Realiasi penggunaan Dana Desa sebagiamana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dengan ketentuan:
a. tahap I paling lambat minggu keempat Bulan Juli tahun anggaran berjalan; dan
b. Laporan realisasi Penggunaan Dana Desa Tahunan paling lambat minggu keempat bulan pebruari tahun anggaran berikutnya.
BAB VI SANKSI Pasal 12
(1) Bupati menunda peyaluran Dana Desa, dalam hal:
a. Bupati Luwu Utara belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 11;
b. terdapat sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30o/o (tiga puluh persen) ,
c. terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional
daerah.
(2) Penundaan penyaluran Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap penyaluran Dana Desa tahap I tahun anggaran berjalan sebesar Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya.
(3) Dalam hal sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya lebih besar dari jumlah Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap I, Penyaluran Dana Desa tahap I tidak dilakukan.
(4) Penundaan Penyaluran Dana Desa sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sampai dengan Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya telah direalisasikan penggunaanya, sehingga Sisa dana Desa di Rekening Kas Desa menjadi paling tinggi sebesar 30°/o (tiga puluh persen) dari anggaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
(5) Dalam hal sampai bulan Juli tahun anggaran berjalan
Sisa Dana Desa di Rekening Kas Desa tahun anggaran sebelumnya masih lebih besar dari 30°/o (tiga puluh perseratus), penyaluran Dana Desa yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan bersamaan dengan penyaluran Dana Desa tahap II.
Pasal 13
(1) Bupati menyalurkan kembali Dana Desa yang ditunda dalam hal:
a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat
( 1) huruf a telah diterima; dan
b. terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional
daerah.
(2) Bupati memberitahukan kepada kepala Desa yang
bersangkutan mengenai Dana Desa yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat akhir bulan November tahun anggaran berjalan dan agar dianggarkan kembali dalam rancangan APBDesa tahun anggaran berikutnya.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 14
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinnya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 05 Tahun 2008
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NO.MOR 05 TAHUN 2008 TENTANG KELURAHAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NOMOR 05 TAHUN 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KELURAHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan maka perlu membentuk Peraturan
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundan�-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, f
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN KELURAHAN
BAB Ill KEDUDUKAN DAN TUGAS
BABV TATA KERJA
BAB IV SUSUNAN ORGANISASI
BAB VI KEUANGAN
BAB VII LEMBAGA KEMASYARAKATAN
BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2008.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR NO.MOR 05 TAHUN 2008 TENTANG KELURAHAN
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Penetapan Batas Desa Senujuh Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Penetapan Batas Desa di Kabupaten Sambas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015;Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penetapan Dan Penegasan Batas Desa; Luas Wilayah Desa; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
7 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2011 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Temanggung yang diserahkan Pengaturannya Kepada Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, maka pengaturan tentang pelaksanaan urusan yang menjadi
kewenangan Kabupaten yang diserahkan kepada Desa diatur dengan
Peraturan Daerah. Penyerahan urusan pemerintah daerah kepada desa merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat. Dalam upaya efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan perlu menyerahkan sebagian urusan pemerintah daerahkepada Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengaturan dan penyerahan urusan pemerintahan daerah kepada desa, termasuk prosedur penambahan dan penarikan urusan. Desa dapat melaksanakan urusan pemerintahan tertentu, dan pembinaan serta pengawasan dilakukan oleh Bupati, yang dapat didelegasikan kepada Camat. Pelaksanaan dan pembiayaan urusan tersebut diatur melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Penambahan dan penarikan urusan dapat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan Peraturan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
8 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa
merupakan tugas, tanggungjawab dan
kewajiban yang harus dilaksanakan dengan
baik oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan
Badan Permusyawaratan Desa; bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan
desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a
dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan, Pasal 50 ayat (2) Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemerintahan desa, pemerintah desa, kepala desa, perangkat desa, pakaian dinas, atribut dan jam kerja, badan permusyawaratan desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2006 dicabut.
52 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2006
a. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas Kepala Desa, dibantu Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa lain;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pengangkatan
perangkat desa selain sekretaris desa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pedoman yang
mengatur perangkat desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, perlu mengatur lebih lanjut mengenai
Perangkat Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, b dan c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Perangkat Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis Lapangan;
c. Unsur Kewilayahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Sumedang Tahun 2005 No. 14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat