Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007

Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Mekanisme Pencalonan dan Pengangkatan Bab III Persyaratan Calon Bab IV Biaya Pengangkatan Bab V Masa Jabatan Perangkat Desa Lainnya Bab VI Kedudukan Keuangan Bab VII Uraian Tugas Bab VIII Larangan Bab IX Tindakan Penyidikan Bab X pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Bab XI Pengangkatan Penjabat Bab XII Tindakan Hukum dan Sanksi Administrasi Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
26 Maret 2007
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2007
Tanggal Berlaku
26 Maret 2007
Sumber
LD.2007/NOMOR.5
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 23 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan